post image
KOMENTAR
Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga, Januar Effendi Siregar tetap bersikeras agar kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dua tahun lebih untuk terus diproses.

Hal itu ditegaskannya lewat Penasehat Hukum (PH)-nya, Andar Sidabalok didampingi rekannya Jefri Simanjuntak saat sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Medan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12). Majelis hakim tunggal Fahren sesuai peraturan menyarankan agar pihak pemohon dan termohon untuk berdamai. Namun, menanggapi saran tersebut, Iqbal yang mewakili pihak termohon menyerahkan hal tersebut kepada pemohon.

"Hal itu (perdamaian) kami kembalikan ke pemohon," kata Iqbal.

Menjawab itu, Andar menegaskan pihaknya terus akan melanjutkan sidang prapid tersebut Selanjutnya, dia juga membacakan permohonan kliennya agar status tersangkanya dihentikan oleh Kejatisu. “Penetapan tersangka yang dilakukan Kejatisu terhadap klien kami Januar Effendi Siregar merupakan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) lantaran belum adanya ditemukan bukti yang konkret keterlibatannya pada perkara ini,” ucap Andar didampingi rekannya Jefri Simanjuntak.

Andar juga menegaskan, sidang prapid tersebut juga harus dilakukan untuk membantu Kejatisu menemukan tersangka sebenarnya pada kasus tersebut.

"Kami juga harapkan Kejatisu bisa menangkap pelaku utama dugaan korupsi tersebut. Kami sudah lakukan upaya ke Kejatisu tiga kali mempertanyakan status tersangka klien kami, tapi sampai diprapidkan, tidak ada penjelasan dari Kejatisu," ujarnya.

Usai mendengarkan permohonan dari PH pemohon, majelis hakim Fahren mengatakan, sidang akan dilanjutkan hari ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Selanjutnya, sidang tersebut juga akan mendengarkan replik dari pemohon.

"Sidang kemungkinan akan digelar maraton dalam sepekan ini," kata Andar.

Usai persidangan, Andar kembali membeberkan pernyataan bernada protes lantaran pihak termohon hanya diwakili satu orang, Iqbal, kendati surat kuasa termohon menyebutkan ada lima orang. “Hanya satu dari pihak termohon yang datang, padahal di surat kuasa ada lima. Selain itu, waktu tidak hadir pada sidang pekan lalu, termohon mengatakan belum ada sprindik dari Kejatisu,” kata Andar lagi.

Januar yang ditemui usai sidang mengatakan, sidang prapid tersebut ditempuhnya sekaligus untuk membantu Kejatisu menangkap pelaku utama dugaan korupsi lahan rusunawa Sibolga tersebut.

"Yang menawar hargaa dan menetapkan harga itu mantan wali kota Sibolga Syarfi Huturuk. Saya punya rekaman dari Adely Lis (tersangka lain kasus tersebut) yang berisi pernyataan yang meminta tanah untuk rusunawa itu Syarfi," ucapnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum