post image
KOMENTAR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan calon bupati Simalungun JR Saragih tidak bisa lagi menganti wakilnya, Amran Sinaga yang ternyata memiliki kasus hukum sehingga tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Simalungun 2015.

"Pergantian itu tidak ada aturanya," katanya, Selasa (15/12).

Menurutnya permintaan Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum JR Saragih, untuk mengganti pasangan calon wakil bupati merupakan permintaan yang tidak masuk akal. Sebab dalam aturan sudah jelas bahwa pasangan yang menjadi tidak memenuhi syarat dapat digugurkan. Tidak memenuhi syarat tersebut dapat disebabkan beberapa hal seperti berhalangan tetap, meninggal dunia maupun karena terjerat masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi menurut Yulhasni, masa untuk mengganti pasangan calon tersebut sudah lewat.

"Mana bisa seenaknya menggantikan, kalau gagal terus diganti. Mana bisa begitu,"ujarnya.

Diketahui pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dianulir sebagai peserta PIlkada Simalungun 2015 karena Amran tersangkut kasus hukum yang sudah inkrah. Penganuliran ini sendiri membuat pelaksanaan pilkada Simalungun ditunda sembari kasusnya berproses di PT TUN Medan.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa