post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan dan perbankan menyatakan terjadi anomali (penyimpangan/keanehan) yang luar biasa karena ternyata nasabah kecil mensubsidi pengusaha besar. Gus Irawan Pasaribu, wakil ketua Komisi XI DPR-RI yang juga ketua Panja Perubahan UU Perbankan itu berbicara kepada wartawan di Medan, Selasa (29/12).

Dia mengatakan anomali yang terjadi dilihat dari praktek perbankan di Indonesia yang sangat profitable menerapkan margin sangat tinggi. Ditandai dengan selisih antara suku bunga simpanan dana yang dihimpun berbanding suku bunga kredit dengan persentase enam hingga delapan persen.

"Jadi kalau suku bunga deposito kita di perbankan 8 persen maka suku bunga kredit yang disalurkan 16 persen atau minimal 14 persen. Itu luar biasa tinggi margin mereka. Selisihnya tinggi sekali," kata Gus Irawan.

Dia membandingkan dengan margin di perbankan ASEAN yang hanya satu sampai tiga persen.

"Maka tak heran bank asing sangat tertarik masuk sektor perbankan karena regulasi juga tak membatasi kepemilikan mereka. Sehingga penguasa perbankan asing di Indonesia saat ini sudah mencapai 41 persen, naik drastis dari 1999 yang baru mencapai 20,3 persen saja," ungkapnya.

Penyumbang margin besar itu adalah pengusaha mikro kecil dimana bunga kredit yang dibebankan perbankan kepada UMKM bisa mencapai 20 persen bahkan lebih. Disisi lain penabung kecil di perbankan hanya menerima bunga simpanannya dua persen hingga dua setengah persen.

"Bandingkan dengan pemilik dana besar yang bisa mendapatkan bunga deposito dengan special rate hingga 10 persen. Kemudian jika si nasabah besar ini meminjam, bunga kredit yang dibebankan antara 11 persen hingga 12 persen," kata Gus Irawan lagi.

"Itu artinya nasabah yang kecil kalau meminjam dibebankan bunga 10 kali dari bunga simpanannya. Sementara yang besar hanya dibebankan  satu persen hingga dua persen atas bunga simpanannya. Yang lebih miris adalah kenyataan orang kecil sulit sekali mendapatkan pembiyaan bank, karena dia sulit untuk memenuhi persyaratan teknis bank," tuturnya.

Menurut Gus, kalau pengusaha kecil ini mendapatkan simpanan suku bunganya pasti mencekik leher. Kondisi yang menrutnya menunjukkan sistem perbankan telah menciptakan anomali karena terindikasi "Pengusaha kecil mensubsidi nasabah besar.“

"Oleh karenanya revisi UU Perbakan kita  harus menghilangkan anomali ini. Kepemilikan asing juga harus dibatasi mengingat sektor perbankan begitu pentingnya dalam industri keuangan dan perekonomian nasional," demikian Gus Irawan.[rgu] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi