post image
KOMENTAR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Pencabutan SK Agung Laksono dilakukan Menkumham pada 30 Desember 2015 kemarin. Pencabutan itu diambil setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Informasi ini dibenarkan Menteri Yasonna saat dihubungi wartawa di Jakarta, Kamis (31/12).

Kamis pagi, pihak Kemenkumham menyerahkan SK yang baru kepada Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.[rgu/rmol]

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Sebelumnya

Pembatasan Jam Operasional di Ramadhan Bikin Pengusaha Olahraga Ketangkasan Terpaksa Rumahkan Karyawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa