post image
KOMENTAR
Panitia penjaringan dan penyaringan Rektor USU mendiskualifikasi Maksum Syahri Lubis sebagai bakal calon rektor USU yang saat ini sedang berproses. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon rektor karena tidak menyertakan surat izin dari atasannya. Diketahui Maksum Syahri Lubis merupakan PNS yang saat ini masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Dengan demikian saat ini tinggal 8 orang saja yang akan menjadi calon Rektor USU," kata Ketua Penjaringan dan Penyaringan Rektor USU, Panusunan Pasaribu, Rabu (13/1).

Panusunan menyebutkan, pendiskualifikasian Maksum sebagai salah satu bakal calon ini menambah jumlah orang yang tersisih sebelum tahapan penyampaian visi dan misi. Sebelumnya dua bakal calon yakni Tumpal Viktor dan Anbu Anbulagan dinyatakan tidak batal menjadi bakal calon karena tidak mengembalikan berkas. 8 orang yang masih bertahan menurutnya akan memasuki tahapan penyampaian visi misi yang akan digelar pada 18 Januari 2016 mendatang.

"Disana mereka akan memaparkan visi dan misi, setelah itu Majelis Wali Amanat akan memilih 3 dintara mereka untuk dipilih salah satunya menjadi rektor," ungkapnya.

8 nama tersisa yang  masih lolos sebagai calon rektor USU yakni Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M. Hum (Dekan Fakultas Hukum USU), Drs Muhammad Takari, M.Hum, Ph.D (Ketua Program Studi Etnomusikologi USU), Dr Tumpal H Siregar (Badan Penelitian Sei Putih), Prof Ir Zulkifli Nasution, M.Sc (Wakil Rektor I USU).

Kemudian Prof Dr Ritha F Dalimunthe (Pimpinan Inkubator Bisnis CIKAL USU), Dr OK Saidin, SH, M. Hum (Wakil Dekan III USU), Prof Dr Ir Rosdanelli Hasibuan, MT (Guru Besar Fakultas Teknik USU), dan Prof Subhilhar (Penjabat Rektor USU).

"Saat ini status mereka sudah menjadi calon rektor," demikian Panusunan.[rgu]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan