post image
KOMENTAR
Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPHI) mengaku kecewa dengan sistem yang diterapkan di tubuh kejaksaan selama dipimpin oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Kepala Bidang Advokasi PKPHI M Ferdi Firdaus mengatakan, sistem manajemen dan jenjang karir di tubuh instansi penegak hukum tersebut ikut tercoreng akibat model promosi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya yakni pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Koordinator Intel di Kejati DKI Jakarta.

"Sertifikasi diklatpim III yang harus dimiliki jaksa sebelum dipromosikan ke jenjang eleson 3B. Bayu Adhinugroho Arianto, yang saat ini sudah menjabat Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, belum mengantungi sertifikat yang dimaksud," katanya melalui rilisnya, Senin (25/1).

Firdaus menjelaskan, Bayu yang sebelumnya berpangkat III/D kini diangkat menjadi Koordinator berdasarkan SK Jaksa Agung no Kep-IV-360/C/05/2015.

"Itu artinya Bayu harus punya prestasi luar biasa. Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi seperti itu?," ujarnya.

Terbitnya SK Jaksa Agung terkait promosi Bayu dinilai menjadi bukti bahwa Prasetyo tidak dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini