post image
KOMENTAR
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Nurdin Lubis hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terhadap Gubernur Sumut non Aktif, Gatot Pujo Nugroho daam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2020.

Data yang diperoleh dari Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan selain Nurdin Lubis, terdapat 11 orang saksi lainnya yang juga ikut diperiksa. Saksi tersebut terdiri dari anggota DPRD Sumut 4 orang yakni Mustofawiyah Sitompul, H Hamami Sulbahsyan, Guntung Manurung dan Zulkifli Husein. Kemudian dari 5 pejabat Pemprovsu yakni Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Setda Provsu), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut/Pj Walikota Medan), Baharuddin Siagian (Kadis Pemuda dan Olahraga), Muhammad Alinafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut), Rudi (Bendahara Dinas Bina Marga Sumut) serta 2 orang dari kalangan wiraswasta yakni Zulkarnain dan Anwar Zaelani.

"Semua statusnya saksi," katanya, Senin (1/2).

Diketahui KPK terus mengusut kasus dugaan suap yang terjadi di DPRD Sumatera Utara. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga