post image
KOMENTAR
Sikap tegas Pemkab Karawang menyegel gedung pemasaran raksasa properti Agung Podomoro Land (APLN) yang telah dibangun di kawasan bermasalah Telukjambe Karawang diacungi jempol.

Pengacara warga masyarakat di Telukjambe Karawang, Jhonson Panjaitan, menegaskan bahwa kasus Telukjambe telah mengakibatkan hilangnya hak-hak rakyat atas tanah mereka.

Kasus tersebut, lanjut dia, juga memperlihatkan adanya konspirasi sistematis antara pemilik modal atau raksasa properti dan aparat penegak hukum. Hal itu terlihat dengan tindak eksekusi yang melibatkan 7000-an aparat Polri beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan APLN dan aparat hukum selain justru mencederai hukum kita, mengandung unsur melawan HAM, bahkan melawan konstitusi negara. Dengan cara itu pun, negara ikut mendorong proses pemiskinan terhadap warganya,” Kata Jhonson dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2).

Saat ini, Jhonson sedang memproses hukum kasus pidana terkait keterangan palsu tentang peta tanah, bahkan ada kasus yang telah menjadikan direktur SAMP/BMI sebagai tersangka. Menurutnya, semua pihak harus berpijak pada kebenaran, bukan malah bertindak sewenang-wenang.

Jhonson ingatkan, APLN sudah menjual tanah bermasalah ini lewat iklan dan berita di media massa, padahal sebagai perusahaan besar yang 'go public' dan menghimpun dana masyarakat harusnya bertindak benar, jujur dan transparan. Penjualan tanah bermasalah dapat menyebabkan kerugian bagi publik khususnya para calon konsumen.

Dia juga meminta, semua pihak terkait termasuk SAMP/BMI dan APLN harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa