post image
KOMENTAR
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan draf Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memuat mengenai definisi dan kriteria mengenai terorisme.

"Jadi definisi tentang teror, kekerasan itu masuk, nanti kita bisa kelompokkan, kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk," ungkap Luhut di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Luhut menegaskan indikator mengenai kelompok teror bukan berlaku dan menyudutkan kaum muslimin. Menurutnya, kelompok bersenjata di Aceh dan Papua juga masuk dalam kategori jaringan teror yang dibuat pemerintah dalam draf RUU Terorisme.

"Jangan berfikir kalau ini berlaku pada Islam, jangan berfikir berlaku cuman pada ISIS, kalau di Papua melakukan, atau di Aceh atau di kampung saya tanah Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga," tegas Luhut.

Lebih lanjut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menjelaskan, pihaknya tidak sendirian dalam menyusun draf RUU Teroris. Ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana juga ikut diundang dalam penggodokan draf.

"Sehingga kita tida membuat kesalahan dalam membuat aturan yang berlebihan. Kita punya ini relatif lebih moderat daripada National Security Act yang dimiliki Malaysia dan Amerika Serikat," imbuhnya.

Selain membuat definisi jelas mengenai kekerasan dan terorisme, dalam draf RUU Terorisme juga memasukkan pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), penahanan bagi seseorang yang ikut memberikan bantuan dan fasilitas kepada kelompok teror serta penahanan 30 hari bagi seseorang yang melakukan kegiatan berkumpul dan berbicara upaya melakukan tindakan menyangkut dengan teror telah disetujui oleh Presiden Terkait deradikalisasi, Luhut menjelaskan pemerintah ingin menyelesaikan secara holistik, mulai dari pendekatan agama, pendekatan psikologis, penyidikan hingga pelatihan kerja terhadap narapidana teror agar tidak kembali ke kelompok asalnya.

Kemudian narapidana teror di penjara akan dikelompokkan, sehingga lanjut Luhut, tidak akan ada pemimpin kelompok teror yang satu penjara bersama-sama dengan bawahan serta pendukungnya.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas