Briptu Luber Manurung diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) nomor Kep 104/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015.
Upacara pemberhentian dilaksanakan di Halaman Mako Detasemen A Brimob Poldasu, jalan Soekarno-Hatta, Binjai, Kamis (3/3) dan bertindak langsung sebagai inspektur upacara dipimpin Kepala Detasemen A Brimob, AKBP Dedy Indrianto.
Menurut Kaden Brimob AKBP Dedy Indrianto, Briptu Luber Manurung beberapa kali telah melakukan pelanggaran pidana dan disiplin.
"Yang bersangkutan diajukan untuk pemeriksaan kode etik dan keputusunannya, layak untuk diberhentikan," ujar Dedy kepada MedanBagus. Com.
"Hal ini sebagai konsekuensi satuan Brimob Den A untuk penegakan disiplin agar satuan Detasemen A menjadi satuan terbaik. Selain itu sebagai konsekuensi Den A dalam memberikan dan memenuhi azaz kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," lanjut Dedy.
Dedi juga kembali mengingatkan kepada personel yang diberhentikan dengan tidak hormat agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan baik.
"Sementara, kepada personel lain agar peristiwa ini dijadikan pembelajaran untuk efek jera supaya tidak lagi melanggar disiplin Polri. Oleh Karena itu saya berpesan agar senantiasa meningkatkan iman dan takwa, bangun solidaritas sesama. [hta]
KOMENTAR ANDA