post image
KOMENTAR
Personil Polsek Deli Tua menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama  Muhammad Yusfami Pinem (24) warga Jalan Setia, Gang Lurah Lk I, Tanjung Gusta, Medan. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Antasima Sembiring (23) warga Jalan Tembakau Raya, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan dari pengakuan tersangka diketahui motif pembunuhan tersebut disebabkan masalah asmara.

"Tersangka menduga korban memiliki pacar lain," kataya, Senin (7/3).

Mardiaz menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (3/3) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi korban dan meminta agar kekasihnya tersebut mengakui punya pacar lain. Namun korban tidak mengaku dan meninggalkan korban dan pergi berkuliah. Sepulang kuliah, ternyata tersangka kembali mendatangi tempat tinggal korban dan kembali mempertanyakan hal yang sama.

"Korban tetap tidak mengaku sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban dengan menggigit leher korban dan membenturkan kepala korban ke tembok," ujarnya.

Akibatnya fatal, korban mengalami pusing dan pingsan sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Persada oleh tersangka. Kondisi yang sangat parah membuat pihak rumah sakit Mitra Persada tidak dapat menolong dan merujuk korban ke RSU H Adam Malik. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal