post image
KOMENTAR
Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja membisu setelah 16 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman keluar sekitar pukul 12.00 WIB siang ini (Sabtu, 2/4) dari gedung KPK dan sudah mengenakan rompi tahanan, setelah sebelumnya mantan wakil dirut APL itu menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (1/4) malam

Ariesman hanya terdiam saat dicecar awak media seputar proses pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya.

Ariesman menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bahkan saat menuju mobil tahanan, Arisman tetap bungkam ditanya besaran uang yang diminta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi. Dia memilih melangkah dengan cepat dan bergegas menuju mobil tahanan.

Kini, Ariesman resmi menjadi tahanan KPK. Dia ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Mapolres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi. Seorang lagi bernama Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.

Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Sehingga total empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas