post image
KOMENTAR
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi melanggar Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional di Kota Medan. Pelanggaran POS UN ini terjadi saat meninjau pelaksanaan ujian di SMA Negeri 1 Medan, bersama anggota DPR RI asal Sumut Sofyan Tan, Senin (4/4). Saat itu, T Erry dan Sofyan Tan memasuki ruang 5 yang terletak di lantai 1 dan ruang 1 di lantai 3 SMA Negeri yang terletak di Jalan Cik Di Tiro tersebut.

"Ini melanggar POS UN huruf C poin 5 ditegaskan bahwa selain peserta dan pengawas ujian, tidak ada yang boleh memasuki ruangan ujian. Larangan tersebut juga tertulis di kertas pengumuman dan ditempelkan di setiap ruangan ujian," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi yang hadir dilokasi sempat menegur Plt Gubernur sembari memberitahukan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.

"Pak nggak boleh masuk itu aturannya," kata Abyadi.

Menurut Abyadi, seharusnya pejabat publik memahami POS UN agar hal serupa tidak terulang lagi. Karena itu, saat Plt Gubsu masuk ke ruangan, Abyadi sempat menegurnya dan mengatakan bahwa itu pelanggaran.[rgu]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan