
"Ini melanggar POS UN huruf C poin 5 ditegaskan bahwa selain peserta dan pengawas ujian, tidak ada yang boleh memasuki ruangan ujian. Larangan tersebut juga tertulis di kertas pengumuman dan ditempelkan di setiap ruangan ujian," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Abyadi yang hadir dilokasi sempat menegur Plt Gubernur sembari memberitahukan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.
"Pak nggak boleh masuk itu aturannya," kata Abyadi.
Menurut Abyadi, seharusnya pejabat publik memahami POS UN agar hal serupa tidak terulang lagi. Karena itu, saat Plt Gubsu masuk ke ruangan, Abyadi sempat menegurnya dan mengatakan bahwa itu pelanggaran.[rgu]
KOMENTAR ANDA