post image
KOMENTAR
Kebijakan tax amnesty bisa menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri ke dalam negeri, dan bisa digunakan untuk investasi sehingga bisa menggerakkan iklim usaha di dalam negeri.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI, Maruarar Sirait, saat menjadi narasumber Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan tema "Repatriasi Nasional Versus Keadilan Publik" di HIPMI Center, Menara Bidakara II Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta (Rabu, 13/4). Selain Maruarar, hadir Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan politisi Golkar Misbakhun.

Maruarar mengingatkan bahwa kebijakan tax amnesty ini harus mengandung aspek keadilan. Bila pihak-pihak yang selama ini tidak taat pajak atau tidak melaporkan asset-nya diberi kebijakan pengampunan pajak, maka pihak-pihak yang selama ini taat dan melaporkan assetnya harus diberi insentif.

"Misalnya diberi discount dalam PPH sehingga ada keadilan," kata Maruarar.

Maruarar menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty ini hanya berlaku sekali saja. Selain untu menjaga kewibawaan negara, agar juga tidak ada pihak yang menggunakan celah tersebut untuk mengulang kesalahan.

"Sehingga UU Tax Amnesty harus benar benar dipersiapkan. Kita tidak bisa memberikan kesempatan berkali-kali," tegasnya.

Apabila UU tax amnesty sudah dijalankan, sambung Maruarar, maka pihak-pihak yang masih saja tidak taat pajak dan tidak melaporkan asset, maka harus diberikan sanksi atau hukuman yang berat. Hal lain yang tak kalah penting, harus ada pembeda antara pihak yang melaporkan asset saja, dengan pihak yang membawa modal dan berinvestasi di Indonesia.

"Kita berbicara keadilan publik. Harus ada reward yang positif yang signifikan dan adil. Sehingga ada aspek keadilan," sambung Maruarar.

Bagi Maruarar, UU tax amnesty ini juga menjadi kesempatan untuk rekonsiliasi nasional. Maruarar pun mengapresiasi Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia karena dengan dialog ini mempertemukan antara penguasaha yang tergabung dalam HIPMI dengan dengan DPR dan para pengambil kebijakan.

Maruarar juga mengapresiasi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menargetkan penerimaan pajak dengan tetap menjaga iklim usaha. Ditjen Pajak tetap menjaga iklim usaha dengan tetap sesuai aturan sehingga baik bagi iklim investasi. [hta/rmol]





Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi