post image
KOMENTAR
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, tujuan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan soal berapa nominal penerimaan pajak. Tapi lebih dari itu secara makro, agar uang yang parkir di luar negeri bisa kembali diinvestasikan di Indonesia dalam rangka pertumbuhan ekonomi.

"Dari investasi tadi bisa menyerap tenaga kerja kemudian meningkatkan daya beli, produksi juga tumbuh karena ada yang beli dan masyarakat sejahtera," urai Ken dalam perbincangan di kantornya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (18/4) malam.

Kemudian terpenting bagi DJP, imbuh Ken, selain uang tebusan, tax amnesty digunakan juga untuk menciptakan objek pajak baru. Ini artinya DJP tak perlu melakukan kegiatan berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar (Subjek Pajak) serta perluasan Objek Pajak atau yang biasa disebut ekstensifikasi.

"Kita tidak perlu mencari pengusaha melakukan investasi, otomatis ada perusahan-perusahaan baru, semua baru sehingga disitulah ekstensifikasi secara otomatis," terangnya.

"Jadi orang bilang berburu di kebon binatang tidak mungkin. Apa yang kita buru di kebon binatang ya mungkin sesekali kalau binatangnya tadi sapinya satu kilo ngomong 50 kilo," selorohnya.
 
Pasalnya, sistem pemungutan pajak sekarang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Istilahnya self assessment system (SAS). Ini juga telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) pasal 12 bahwa DJP tidak berkewajiban mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Lebih lanjut ditanya potensi penerimaan negara jika tax amnesty diberlakukan, Ken menegaskan, hingga kini tidak ada persetujuan target nominal yang harus dibayarkan.

"Kalau potensi investasi ya sebesar-besarnya, kalau berapa pajaknya ya tergantung tarif diberikan," ucapnya.

Terakhir, ia berharap pembahasan RUU Tax Amnesty yang saat ini tengah digodok di DPR dapat rampung sebelum akhir bulan April ini.

"Karena itu tadi pentingnya tax amnesty selain uang tebusan bahwa yang diharapkan oleh pemerintah, kita menciptakan investasi baru, wajib pajak baru menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli sehingga terus produksi berjalan lagi. Sehingga, kita mempunya kekuatan di dalam negeri sendiri bisa kita lakukan," demikian Ken.[hta/rmol]
 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi