post image
KOMENTAR
Mogok massal pilot maskapai Lion Air telah menyebabkan jadwal penerbangan pesawat berlambang singa api itu mengalami keterlambatan atau delay di sejumlah bandara.

Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro memandang sudah selayaknya manajemen Lion Air diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan. Ia menyebut, setidaknya ada dua alasannya.

"(Pertama), dia (internal management) tidak membayar itu tunjangan atau transport (untuk pilot)," jelas anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro ketika dihubungi, Rabu (11/5).

Yang kedua, masih kata Nizar, penerbangan Lion Air seringkali delay baik keberangkatan maupun kedatangan. Sesuai peraturan Kemenhub, untuk diketahui, imbuh Nizar, pesawat telat tiga jam saja, maka pihak manajemen maskapai harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 300 ribu per penumpang.

Lantas sanksi apa yang pantas untuk Lion Air?

"Sanksinya tidak boleh memberikan izin rute baru atau tambah frekuensi penerbangan, misalnya dia nggak boleh nambah rute lagi, apalagi buka rute baru, karena managemen delay, akibat delay bukan karena faktor pesawat tapi karena internal tidak dibayar itu khusus regulasi," urainya.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan