post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 4 pengaduan terkait pengusaha yang tidak membayar THR para pekerjanya. Demikian disampaikan Kepala LBH Medan, Surya Adinata.

"Sampai sejauh ini ada 4 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang kita buat," katanya sesaat lalu, Jumat (1/7).

Surya menjelaskan, 4 orang pengadu tersebut terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka berasal dari 4 perusahaan berbeda yang bergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor (show room), karyawan toko alat tulis kantor, karyawan toko furniture dan karyawan pusat perbelanjaan swalayan. Dari berkas yang mereka sampaikan, seluruhnya memiliki hak untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah meneliti berkas mereka, dan mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.

Selanjutnya kata Surya, mereka akan membawa kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk diproses. Sebab, hak untuk mendapatkan THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Dalam ketetapannya, Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran THR ini dilakukan H-7 Lebaran.

"Ini sudah H-5 Lebaran. Artinya ada pelanggaran peraturan dalam hal ini," ungkapnya.

Surya masih enggan membeberkan identitas para pelapor termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Ia beralasan hal ini agar tidak mengganggu proses melengkapi berkas yang sedang mereka lakukan.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi