post image
KOMENTAR
Andri Syafrin, wartawan MNC TV yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum personil TNI AU akhirnya resmi membuat laporan ke POM TNI AU. Laporan ini dilakukan oleh keluarga bersama tim kuasa hukum ke Kantor POM TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, di Komplek Lanud Soewondo, Jalan Adi Sucipto, Medan.

Ketua tim kuasa hukum, M Irsyad Lubis mengatakan pengaduan ini mereka lakukan agar pihak POM TNI AU melakukan penyelidikan dan pengusutan tuntas kasus tersebut.

"Hari ini sudah disepakati bersama keluarga bahwa kita akan bergerak langsung ke POM TNI AU untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut," katanya, Kamis (18/8).

Irsyad menjelaskan, dalam pelaporan ini mereka akan mengadukan dua pasal yakni pelanggaran pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan juga pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999.

"Selanjutnya kita serahkan penyelidikannya kepada mereka. Kita tidak akan campuri mekanisme penyelidikan dan penyidikan mereka. Namun yang pasti kita meminta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili di peradilan militer," ujarnya.

Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap oknum prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan, pengaduan ini juga diharapkan jadi dasar bagi Komnas HAM, Panglima TNI dan Presiden untuk lebih memberikan sanksi atas penganiayaan terhadap warga.

"Kita berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara," demikian Irsyad.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban yang diwakili oleh istrinya Yati dan tim kuasa hukum masih dimintai keterangan di ruang Staff Penyidik POM TNI AU.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa