post image
KOMENTAR
Penahanan terhadap Sahat Gurning oleh pihak kepolisian akibat tuduhan pelecehan simbol negara dan Pancasila diklarifikasi dengan tegas oleh Forum Masyarakat Tano Batak (Format Batak).

Melalui koodinatornya, Grasian Sirait, Format Batak menjelaskan bahwa Pancagila versi Sahat yang mendapatkan banyak perdebatan beberapa waktu lalu adalah penerjemahan untuk lima kegilaan yang sedang melanda Indonesia.

"Kami dari FORMAT-Batak menyadari bahwa Pancagila ini adalah penerjemahan lima kegilaan di Indonesia. Bukan penghinaan Pancasila seperti yang ditafsir sepihak oleh Negara. Karena tidak semua panca berhubungan dengan pancasila, seperti pancaindera itu tidak ada hubungan nya dengan pancasila atau jika nama seseorang diberi nama si pancalilang, bukan berarti orang tuanya yang memberi nama sedang menghina pancasila," jelasnya, Minggu (17/6).

Lebih lanjut, Grasian mengungkapkan maksud dari Sahat saat menyebarkan isi dari pancagila tersebut.

"Keuangan yang maha kuasa, keberpihakan Negara pada pengusaha dan atau pada perusahaan terjadi di negeri ini. Korupsi Yang adil dan merata, pemimpin-pemimpin daerah yang tertangkap karena kasus korupsi yang tiada henti-hentinya.Persatuan mafia hukum, banyak kasus besar seperti pembakaran hutan 533 ha diabaikan dan rakyat kecil yang memungut kayu bakar di vonis bersalah oleh hukum. Kekuasaan yang dipimpin oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepura-puraan, penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pemilik modal sering dilakukan dengan nafsu bejad adalah benar terjadi dalam kenyataan. Kenyamanan sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan wakil rakyat, ini juga kenyataan yang terjadi di negeri ini,inventaris Negara yang dipakai untuk kepentingan pribadi menjadi kebiasaan yang dibenarkan di negeri ini," jelasnya.

Sedangkan untuk gambar Garuda yang ditendang oleh Sahat, Format Batak menilai ada kekeliruan jika hal tersebut dikaitkan dengan pelecehan lambang negara.

"Gambar yang dimana kaki Sahat menempel ke gambar garuda di tembok bukanlah Garuda pancasila sebagaimana garuda pancasila sebagai lambing Negara. Tidak semua garuda itu lambang negara, bahkan dalam sebuah produk makanan juga ada bertuliskan garuda dan itu bukan lambang negara yang sesuai ditentukan oleh undang-undang," ujar Grasian

Format Batak mendukung sepenuhnya atas kritik yang dilancarkan oleh Sahat. Dukungan tersebut dikatakan Grasian sebagai komitmen Format Batak dalam memajukan bangsa dan negara.

"Jika panca-gila akhirnya meresahkan pejabat Negara karena dikritik, bukan berarti itu menjadi dasar penangkapan Sahat S Gurning toh? Maka, kami dari FORMAT-Batak memberi dukungan sepenuhnya untuk kritik yang disampaikan Sahat S Gurning demi kemajuan bangsa dan Negara ini," pungkasnya.[sfj]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum