post image
KOMENTAR
Petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan perdagangan 13 ekor trenggiling di Medan, Selasa (19/7). Trenggiling tersebut disita dari salah satu terminal bus angkutan di kawasan Marendal dimana satwa dilindungi tersebut dibungkus dalam karung dan disembunyikan dalam peti berukuran kecil. Sempitnya peti penyimpanan, membuat satu dari 13 satwa tersebut mati.

"Satu ekor mati jadi tinggal 12 ekor yang hidup," kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi.

Hotmauli menjelaskan, selain mengamankan 13 ekor Trenggiling, petugas juga mengamankan 2 orang warga yang diduga sebagai pemburu dan pembeli satwa tersebut. Keduanya saat ini dimintai keterangan di Polda Sumatera Utara.

"Kita akan melakukan penyelidikan karena kalau tidak kasus ini akan begitu saja. Kita butuh agar bisa membongkar aktor dibalik perdagangan satwa dilindungi ini," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, satwa bernama latin Manis Javanicus diduga ditangkap di kawasan Siborong-borong, Tapanuli Utara. Hal ini karena mobil yang mengangkut satwa tersebut diketahui berangkat dari kawasan tersebut.

Rencananya 12 ekor Trenggiling yang masih hidup akan langsung dilepasliarkan oleh petugas dari BBKSDA. Namun tempat pelepasliarannya tidak disebutkan agar satwa tersebut tidak kembali diburu.

"Kalau dikasi tau tempat melepasliarkannya nanti justru diburu lagi, jadi tidak usah kami sebutkan ya," demikia Hotmauli Sianturi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa