post image
KOMENTAR
Sekitar 1.300 konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung pemerintah dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11/2016 Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Terkait pentingnya peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Penerimaan pajak telah menjadi unsur utama dalam membiaya penyelenggaraan negara. Jadi ini sangat penting," ujar Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus di sela seminar nasional bertema 'Amnesti Pajak dan Kebijakan Perpajakan Setelah Berakhirnya Pengampunan Pajak' di Jakarta, Jumat (22/6).

Dia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen IKPI adalah dengan menyelenggarakan seminar nasional untuk sosialisasi kebijakan amnesti pajak kepada kegenap anggota IKPI seluruh Indonesia. Bertujuan agar segenap anggota IKPI dapat memahami kebijakan amnesti pajak dengan benar, sehingga dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat wajib pajak tentang tujuan dari amnesti pajak.

Pada Selasa (12/7) lalu, IKPI telah menandatangani komitmen untuk mendukung dan mensukseskan program Tax Amnesty yang telah diundangkan.

Menurut Petrus, sosialisasi kebijakan Tax Amnesty bertujan menyampaikan kebijakan pajak yang akan dilaksanakan seperti pelaksanaan dari hak dan kewajiban pajak yang lebih baik. Namun, sosialisasi dan segala informasi tentang kebijakan perpajakan setelah berakhirnya Tax Amnesty pasti tidak bisa dilaksanakan oleh IKPI sendiri. Karenanya, IKPI selalu berusaha agar setiap sosialisasi dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak yang telah memahami dengan baik kebijakan tersebut.

Dia memastikan bahwa 1.300 konsultan pajak di dalam IKPI merupakan sebagian dari 2.858 konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai konsultan pajak.

Anggota IKPI yang terdaftar telah mengkuti pendidikan perpajakan yang baik dan telah memiliki brevet nasional, sehingga apabila setiap konsultan rata-rata mempunyai klien 50 wajib pajak dengan catatan banyak konsultan yang mempunyai klien melebihi 100 wajib pajak maka kebijakan Tax Amnesty dapat disampaikan kepada lebih dari 142.900 wajib pajak.

"Apabila setiap wajib pajak tersebut menyampaikan kepada pihak atau wajib pajak yang lain maka akan terjaring ratusan ribu wajib pajak yang akan memahami maksud dan tujuan amnesti pajak dan kebijakan pajak setelah berakhirnya amnesti pajak," demikian Petrus.[sfj]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi