post image
KOMENTAR
Polres Tanjungbalai menangkap empat tersangka yang diduga pelaku kerusuhan berujung pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjungbalai.

Keempat tersangka itu adalah MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata ucap Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga, Minggu (31/7).

Dia melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.

Sebelumnya, kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah wihara dan kelenteng tersebut diduga karena adanya keberatan dari seorang etnis Tionghoa atas volume azan yang dikumandangkan di salah satu masjid. Kemudian, ditengarai ada provokasi lewat media sosial. [zul]










Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas