post image
KOMENTAR
Sempat ditahan oleh polisi karena dugaan penistaan agama, namun Abdul Mujim, warga Karawan akhirnya dilepas kembali. Kasat Reskrim Polres Karawan, AKP Hairullah mengatakan sosok yang memimpin Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama tersebut belum terbukti secara hukum melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan oleh warga sekampungnya.

"Hingga kini belum ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Abdul Mujim, dugaan sementara warga hanya kalap dia kembali, kami terus lakukan penyelidikan," katanya.

Penangkapan terhadap Abdul Mujim dilakukan oleh petugas kepolisian pada Kamis (4/8) lalu setelah warga menudingnya melakukan penistaan agama dengan menawarkan tiket masuk surga senilai Rp 2 juta. Warga bahkan sempat membakar rumah Abdul Mujim di Kampung Waru, Desa Medalsari, Kecamatan Tegalwaru.

Tidak hanya dituding menjual tiket masuk surga, Abdul Mujim juga diduga mengajarkan bahwa melakukan sholat di rumahnya memiliki nilai yang sama dengan melakukan sholat pada tempat-tempat yang dianggap suci seperti di Masjid Nabawi, Madinah dan juga diduga menyebut air zamzam telah pindah ke sumur miliknya. Selain itu, warga juga menudingnya mengubah ayat-ayat Al-Quran agar sesuai dengan ajaran sesat yang dibawanya.

"Warga yang merasa resah dengan padepokan aliran sesat yang dibentuk Mujim ini kemudian mengamuk dan membakar rumah yang menjadi tempat ajaran sesat Mujim," ujar Hairullah.

Pembakaran rumah Abdul Mujim ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Agus Wahyudin. Mendapat informasi mengenai pembakaran rumah tersebut pihak kepolisian langsung turun ke lokasi dan mengamankan Mujim dan beberapa pengikutnya. Untuk menghindari situasi yang lebih rawan, mereka kemudian dibawa ke Polres Karawang.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa