post image
KOMENTAR
Wacana menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus dikhawatirkan akan memperbanyak peredaran rokok ilegal. Sementara, dengan harga rokok sekarang pun, peredaran rokok ilegal sangat banyak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati  mengingatkan, dengan harga segitu bakal ada kenaikan cukai yang massif.

"Kalau cukai sangat tinggi, produksi rokok ilegal justru akan terus naik," tegas dia, Senin (22/8).
 
Seharusnya, kata dia, ketika menerapkan cukai, ruh utamanya pengendalian bukan untuk menggenjot penerimaan. Kebijakan cukai dan harga dilakukan serampangan membabi buta justru tidak akan efektif.

"Jelas dampaknya ke industri, jumlah perusahaan pabrikan akan terus menurun. Lemahnya enforcement, merebaknya rokok ilegal, membuat harga rokok semakin murah," terangnya.
 
Enny melanjutkan, sekitar 70-80 persen dari produksi rokok digunakan untuk biaya di luar produksi seperti pajak dan cukai. Adanya kenaikan cukai yang signifikan akan menambah beban industri. Dampak terburuk, kesempatan kerja terganggu.

Sepakat dengan Enny, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai harga rokok Rp 50 ribu jelas tidak masuk akal karena kenaikan cukai di tahun depan juga masih belum ditetapkan. Kenaikannya pun diprediksi tidak akan melonjak drastis. Tahun ini, tarif cukai rokok juga sudah naik sebesar 11,19 persen.
 
"Ide atau wacana kenaikan rokok hingga Rp50.000 per bungkus itu tidak berangkat dari kajian yang benar. Pasalnya pengkaji ide wacana itu juga tidak memikirkan subsitusi dari industri hasil tembakau," kritik Yustinus.[hta/rmol]
 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi