post image
KOMENTAR
Terkait adanya warga peserta BPJS Kesehatan bernama Saiko Putra yang merasa dirugikan saat membayar iuran di Kantor Kas Bank BTN Denaitelah diklarifikasi oleh pihak Kantor Kas Bank BTN tersebut.

Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, Slamet mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar adanya kabar pelanggan yang merasa dirugikan tersebut. Ia pun mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Kas Bank BTN Denai.
 
"Sudah konfirmasi ke bu Ros Kepala Kankas Denai. Bapak bisa ke kantor BTN Denai ketemu bu Ros untuk klarifikasinya," katanya.
 
Saat didatangi ke Teller Bank BTN Kas Jalan Denai, Sulestari Yolanda didampingi Kepala Kankas BTN Denai, Rosmaida Siregar mengatakan bahwa ia menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berupa sistem online.
 
"Saya sudah masukkan nomor bapak ini, ke sistem, nah disistemnya itu sudah kelihatan di komputer biayanya. Kita kan kerja mengikuti sistem. Ini kita periksa dulu, bisa jadi BPJSnya salah, atau sistem kita sendiri yang salah. Satu bulan saya masukkan, langsung nampak di sistemnya Rp 51 ribu. Ketika lihat dua bulan Rp 70 ribuan, dan tiga bulan Rp 102 ribu. Saya konfirmasi ada tunggakan, bapak ini bilang, ya udalah mbak, bayar aja 102 ribu. Karena sudah dibilang gitu saya masukkan, saya tidak ubah apapun. Ini kesalahpahaman," jelasnya.
 
Setelah sempat terjadi perdebatan, Saiko Putra pun mengatakan bahwa kesalahan sebenarnya tidak pada teller. Akan Tetapi, kesalahan terjadi pada sistem online BTN yang terkoneksi untuk pembayaran BPJS.
 
"Ya kalau seperti itu, kesalahan bukan salah pada Tellernya. Tapi kesalahan pada sistem online BTN dan BPJS. Kenapa tiba-tiba naik iurannya. Harusnya ini yang diperbaiki. Kalau pun ada perubahan, harusnya orang Bank pun tahulah berapa iuran BPJS sebenarnya. Harus ada sosialisasi juga," demikian Saiko.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa