post image
KOMENTAR
Kejatisu VS Romo Raden Sjafii Memanas
Kisruh antara Kejatisu dengan sang ‘pendoa fenomenal’ Romo Raden Raden Sjafii, terus menuai respon dari berbagai pihak. Kali ini giliran Indonesian Audit Watch (IAW) turut angkat bicara.

Ketua Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan pihak Kejaksaan Agung belakangan ini kerap menetapkan melakukan langkah-langkah hukum tanpa didasari pada instrumen yang jelas. Hal ini terlihat mulai dari kasus mentersangkakan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus VLCC. Belum ada audit investigatif  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau terminimal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) namun mereka berani menyatakan sudah ada tersangka dengan alasan sudah menghitung sendiri dugaan kerugian negara.

Saat itu upaya penghitungan sendiri tersebut nyaris bisa dikategorikan tidak menganggap ada fungsi lembaga tinggi negara BPK RI.

"Setelah BPK RI melakukan audit investigatif, ternyata tidak ditemukan unsur kerugian negara terkait kasus yang dituduhkan Kejagung, maka Laksamana kemudian dibebaskan. Hal seperti itu sangat naif dilakukan oleh institusi hukum dibawah lembaga Kepresidenan tersebut," katanya, Senin (19/9).

Sekarang, lanjutnya, dibawah kendali Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejagung semakin mudah secara kasat mata melakukan hal-hal fatal dalam konteks menentukan dan atau menjatuhkan penilaian terhadap persangkaan ada atau tindak kerugian negara dalam sesuatu kasus yang disidik oleh anak buahnya, tambah mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Belum lama kasus papa minta saham dituding salah oleh Kejagung RI sampai-sampai semua unsur pemerintahan heboh, namun nyatanya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kasus yang sempat diselidiki oleh Kejagung. Lalu bagaimana pertanggungjawaban dari tuduhan Jaksa Agung itu? Apa cukup didiamkan saja?," ujarnya.

Yang teranyar, kata Junisab, baru-baru ini anak buah Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mentersangkakan beberapa pegawai bank Sumut dalam kasus rental mobil dinas. Dinyatakan ada kerugian negara. Lagi-lagi kuat dugaan penetapan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut dan atau terminimal BPKP Sumut.

"Sampai-sampai anggota DPR RI yang juga adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raden Sjafii dari pemilihan Sumut yang menerima pengaduan para tersangka di rumah pribadinya yang juga berfungsi sebagai Rumah Aspirasi untuk rakyat Sumut sama sekali tidak pernah diperlihatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigatif atas kasus yang dituduhkan itu," tegasnya.

"Kepada publik di Sumut aparat Kejatisu dengan ‘gagah perkasa' meneriakkan sudah ada audit yang menyatakan penghitungan kerugian uang negara. Saat Kejatisu rajin beropini menyatakan ada kerugian negara, kami malah mendapatkan salinan surat jawaban dari BPKP Sumut yang menjawab surat Raden yang menyatakan bahwa mereka sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif terhadap kasus itu. Ini surat tersebut," tambahnya sembari memperlihatkan surat BPKP Sumut.

Melihat tata cara penyidikan terhadap kasus itu, ia berharap BPKP menyatakan sikap tegas. Sebab BPK RI sebagai lembaga tinggi negara adalah benteng auditor negara yang harus dilibatkan dalam hal perhitungan berbagai keuangan negara.

"Lalu siapa yang menghitungnya sehingga Kejatisu bisa dengan gagah mentersangkakan mereka? Kejatisu harus membuka LHP siapa, apakah BPK atau BPKP yang mereka pegang sehingga berani mentersangkakan seseorang dalam kasus tersebut. Sebab LHP audit investigatif yang dimintakan aparat hukum bukan rahasia negara, apalagi karena merupakan bahagian dari penyidikan dan nantinya bahagian dari penuntutan didepsn sidang. Kecuali LHP non investigatif maka harus lebih dahulu dilaporkan auditor," demikian Junisab.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini