post image
KOMENTAR
Meski AW sudah mengklarifikasi dan meluruskan kabar kalau dirinya tidak pernah dianiaya oleh Wakapolda Lampung, Kombes Pol Krishna Murti, namun desakan agar kasus dugaan penganiyaan ini diselesaikan terus bergulir.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Lucky Omega Hasan, mendesak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anak buahnya Krishna Murti terhadap seorang wanita bernama AW.

"Jika dibiarkan dapat menciderai nama institusi Kepolisian. Kami mendorong Kapolri Tito Karnavian menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional dan proporsional. Jangan sampai karena diduga pelaku Pamen Polri terus kebal hukum," tegas Lucky Hasan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (20/9).

Sebagaimana marak diberitakan di media massa, Krishna Murti diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AW. Namun Krishna membantah mengaku tidak mengenal AW dan tidak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap siapapun.

"Benar atau tidaknya kabar tersebut, yang pasti kini dugaan penganiayaan itu tengah diselidiki secara tertutup oleh Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti," tambah Lucky Hasan.

Karena sudah ada info yang masuk ke Div Propam dan Krishna juga menyerahkan semua kepada Dib Propam, untuk itu agar tidak dianggap main-main, Kapolri  harus tegas tidak boleh main-main.

"Nama besar Tito di sini dipertaruhkan. Ini merupakan ujian buat Kapolri apakah bisa menegakkan hukum bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum," katanya.

Dari investigasi LSM LIRA, lanjut Lucky Hasan, diduga kuat kasus penganiayaan yang infonya sampai Propam benar terjadi.

"LSM LIRA selaku mitra Polri, ikut memiliki tanggungjawab menjaga citra dan wibawa institusi Kepolisian. Sebab, jika rakyat kehilangan kepercayan terhadap Polri, bisa jadi awal terjadi barbarisme. Karena itu LBH LSM LIRA akan turut mengawal penuntasan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Pamen Polri, yang kasusnya telah ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," tandas Lucky.

Kenapa LBH LSM LIRA tertarik awasi kasus ini, menurut Lucky, ini bukan kasus biasa, tapi luar biasa. Pertama, diduga dilakukan oleh Pamen Polri. Kedua, kejadian seperti ini bisa saja banyak terjadi, tapi masyarakat takut melaporkannya karena pelaku aparat hukum. Ketiga, hukum harus ditegakkan sekalipun itu yang melakukan penegak hukum.

"Mereka (polisi) tidak boleh kebal hukum, apalagi mempermainkan dan memperjualbelikan hukum. Jadi yang kami lakukan dalam rangka menegakkan konstruksi hukum agar kepolisian tidak terciderai. Menguji sikap tegas Kapolri Tito Karnavian dalam menegakkan hukum di Republik ini," tandas Lucky.[rgu/rmol]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini