post image
KOMENTAR
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila kian hari kian memudar. Pernyataan itu setidaknya terkonfirmasi oleh kenyataan, hingga sekarang tidak satu atau dua rumah ibadah (gereja) lagi di bumi nusantara ini yang dilarang dibangun atau digunakan dengan alasan persetujuan warga dan dalil administratif lainnya.

Bertepatan masih dalam suasana peringatan hari kesaktian pancasila, Minggu (2/10) pelarangan serupa kembali terjadi di Jakarta Selatan. Walikota setempat, melarang jemaat gereja untuk beribadah di gedung yang biasa mereka gunakan sebagai sarana beribadah. Dalam peristiwa yang terjadi di Jaksel, pemerintah administratif kota Jaksel menggunakan dasar rekomendasi FKUB untuk melarang ibadah umat Kristen di GBKP.

Pertanyaannya masihkah kepanjangan FKUB itu forum kerukunan umat beragama. Pasalnya, setiap rekomendasi FKUB selalu menimbulkan ketidakadilan di satu pihak yang minoritas. Sebab rukun tercipta bila ada sang adil. Maka menjadi aneh, ketika suatu forum yang mengusung semangat kerukunan tetapi dalam praktik perannya yang kelihatan melulu melakukan ketidakadilan.

Dalam kasus lain, apakah pernah FKUB di tempat lain di Indonesia, yang kebetulan mayoritas warganya Kristen seperti di Tapanuli Utara, Samosir, Humbahas, Tobasa, NTT pernah melakukan pelarangan beribadah di mushola/masjid.

Amal Pancasila, sila pertama yakni Ketuhanan yang maha esa. Artinya negara dan bangsa Indonesia mengakui Tuhan sebagai pemberi sekaligus sumber kehidupan, bahkan kemerdekaan Indonesia merupakan ridho dari Allah sang pencipta sebagai mana dituangkan dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, kehidupan warga negara dalam hal memeluk agama dan kepercayaan serta melaksanakan ibadah menurut keyakinan dan kepercayaannya harus merasakan situasi tentram dan damai, karena merupakan hak konstitusi, karena itu negara wajib hadir dalam memastikan warga negara secara bebas dapat beribadah.

Pemerintah pusat yang dipimpin Jokowi-JK, sudah waktunya mengevaluasi Peraturan Bersama Mendagri dan Menag no 8 dan 9 tahun 2006, yang menjadi dasar keberadaan FKUB. Organisasi Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo)  Medan menagih janji politik Jokowi melalui Nawacita khususnya point sembilan berbunyi Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Demikian dikatakan ketua Parkindo Medan Ruben Panggabean.

"Pendekatannya bukan pada pelarangan namun negara memberi pemahaman kepada warga negara untuk menerima perbedaan atau kebhinekaan",jelasnya, Minggu (2/10).

Keberadaan FKUB penting dikaji baik secara kelembagaan dan kewenangan serta penggunaan anggaran daerah yang hanya pemborosan, agar restorasi sosial melalui pendidikan kebhinekaan kepada warga dapat terjadi.

"Itu adalah janji kemerdekaan kepada kami umat Kristen dalam bingkai NKRI, yang tidak bisa diambil siapa pun," tegas Ruben Panggabean.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini