post image
KOMENTAR
Menindaklanjuti rencana Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ((MKMK), Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota MKMK sebagai perwakilan dari KY.

Penunjukan tsb sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY Selasa (31/1). Wakil Ketua KY Sukma Violetta bakal menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggota lima orang, sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY Selasa (31/1). Majelis Kehormatan tersebut terdiri atas: satu orang Hakim Konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan Hakim Konstitusi, satu orang Guru Besar dalam bidang hukum, dan satu orang Tokoh Masyarakat.

Pembentukan MKMK ini bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Pembentukan  MKMK ini diharapkan sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada Hakim yang melanggar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum