post image
KOMENTAR
Belum lepas dari ingatan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis NET TV, Sony Misdananto di Madiun yang dilakukan oknum anggota TNI AD di Madiun, Minggu, 2 Oktober 2016 lalu, kini seorang oknum perwira TNI di wilayah Sorong berulah kepada seorang jurnalis yang ada di Sorong, Papua Barat. Demikian disampaikan Kepala Bidang Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua dan Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty seperti dilansir

"Kasus di Sorong ini, merupakan kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman terhadap seorang wartawan RRI Sorong yang juga selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya bernama Wahyudi, yang dilakukan seorang oknum perwira TNI AL Lantamal XIV Sorong, Letda Ferdian Susetyo," kata Chanry lewat pers relesnya, Rabu, (5/10)

Dari kronologis yang didapat, kata Chanry, pada Rabu, 5 Oktober 2016, oknum TNI Letda Ferdian Susetyo mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) kepada Elswita, wartawati Papua Barat Pos dengan isi pesan: “Rasanya klu ketemu yudi pgn saya taboki mukanya. Dia gg cocok jd wartawan. Cocoknya jd provokator. Kejadiannya di Jawa tp boikotnya di sorong. Duhhh bodoh bgt itu namanya. Jangan sampai saya liat muka yudi di Lantamal, khusus yudi diharamkan menginjakan kaki di lantamal.”

Isi pesan WA ini, kata Chanry, disertai lampiran foto saat Wahyudi yang mendampingi Ketua PWI Sorong Raya memberikan keterangan pers di salah satu stasiun televisi lokal di Sorong, CWM pada siangnya. "Sehingga takut dengan isi pesan dari oknum perwira TNI AL itu, maka Elswita mengirimkan isi pesan itu kepada Wahyudi dan beberpaa wartawan lainnya di Sorong," katanya.

"Dari penjelasan Wahyudi kepada kami yang menerima laporannya, ancaman pemukulan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum perwira TNI AL ini terkait keterangan pers pihak PWI dan wartawan di Kota Sorong yang memboikot kegiatan HUT TNI di Kota Sorong akibat adanya  kasus pemukulan wartawan NET TV di Madiun yang dilakukan oknum anggota TNI," jelas Chanry menambahkan.

Sehingga, kata Chanry, langkah-langkah yang diambil pihaknya, yakni menerima laporan Wahyudi selaku korban, mengambil keterangan kronologis kejadian, membahas kasus ini dengan pihak PWI Sorong dan LBH Pers Sorong.

"Sehingga, kami mengambil langkah proses hukum dan melaporkan oknum perwira TNI AL ini kepada pihak Polisi Militer TNI AL Sorong yang rencananya pada Kamis, 6 Oktober 2016, sesuai permintaan Wahyudi selaku korban. Juga melaporkan kasus ini kepada pihak IJTI Papua dan Papua Barat, IJTI Pusat, dan Dewan Pers," jelas Chanry.

Atas kejadian itu, kata Chanry, pihak IJTI Papua dan Papua Barat menyatakan dengan tegas menolak dan mengutuk keras tindakan semena-mena oknum TNI terhadap insan pers, baik kekerasan baik fisik dan verbal kepada setiap wartawan oleh oknum-oknum TNI.

"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang sesuai pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum," jelas Cahnry.

Selain itu, kata Chanry, pihaknya mendesak Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Danlantamal XIV Sorong segera turun tangan untuk membenahi perilaku anggotannya yang semena-mena. "Kami harap DENPOM TNI AL menindak oknum perwira TNI AL yang merupakan pelaku pencemaran nama baik dan pengacaman sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Mendorong Dewan Pers dan juga Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas setiap tindakan yang mengancam keselamatan Jurnalis (wartawan).

"Kami menyerukan seluruh wartawan baik cetak dan elektronik untuk memboikot setiap liputan kegiatan yang dilakukan TNI hingga kasus ini diproses sesuai aturan hukum berlaku," jelas Chanry.

3 Organisasi Pers Tak Hadiri HUT TNI di Jayapura


Sementara itu di Jayapura, tiga organisasi jurnalis di Papua, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Papua-Papua Barat serta Indonesian Journalis Network (IJN) Papua-Papua Barat memilih tidak menghadiri HUT TNI ke 71 di Kodam XVII/Cenderawasih.

Alasannya adalah karena belum terselesaikannya kasus yang menimpa Wartawan Net TV Soni Misdananto di Madiun yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur.

"Ini sebagai bentuk keprihatinan kami. Tetapi kami tetap mengucapkan selamat ulang tahun, semoga TNI tetap di hati masyarakat Papua," kata Ketua IJN Papua-Papua Barat, Roberth Vanwi.

Sementara itu, Ketua IJTI Papua-Papua Barat Richardo Hutahaean menyayangkan insiden pemukulan yang dilakukan terhadap jurnalis. Dirinya meminta agar Panglima TNI menghukum oknum-oknum yang memalukan institusinya.

Tak hanya itu saja, Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Lopes menegaskan bahwa peran pers salah satunya untuk mengawasi ketiga pilar yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif agar berjalan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Karena itu, semua pihak dalam empat pilar demokrasi harus bersatu dan bukan saling menjatuhkan.

"Kami memilih aksi diam, sebab sudah sering terjadi. Sehingga kami tak memilih menghadiri HUT TNI di Kodam Cenderawasih," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa