post image
KOMENTAR
Pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani melaporkan balik kelompok relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kota Adja) ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Yani dilaporkan karena dinilai telah melanggar pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran dituding bertanggung jawab atas beredarnya video pernyataan Ahok yang menyinggung Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

"Saya lagi melaporkan balik orang yang melaporkan saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10).

Kedatangan Yani didampingi oleh tim kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Dia serius menanggapi pelaporan yang menudingnya sebagai orang yang pertama kali mengunggah video Ahok ke jejaring sosial beberapa waktu lalu.

Yani melaporan relawan Kota Adja atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga berencana melaporkan pihak yang pernah mengancam dirinya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Rencana hari ini atau besok (ke LPSK)," ujarnya. [hta/rmol]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas