post image
KOMENTAR
Vonis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memberikan opini tidak wajar, merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan SDA (LKA ESDA) AC Rachman memandang, audit BPK tersebut "raport merah" Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, sekaligus menunjukan kegagalan kepemimpinan bersangkutan.
 
"Opini tidak wajar yang diberikan kepada SKK Migas tersebut adalah opini yang paling tidak baik," ujar Rachman.

Ia menyebut, selama lembaga regulator hulu migas tersebut berdiri atau sejak era BP Migas silam, setidaknya selalu memperoleh predikat yang lebih baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Lantas mengapa opini yang paling tidak baik ini diberikan? Tentu temuan BPK terkait penunjukan langsung PT Sinergy Engineering (SE) dan Poten & Partners (PP) sebagai konsultan proyek Blok Masela merupakan keputusan yang patut disesalkan," ujarnya.

Menurut Rachman, keganjilan kasat mata dalam penunjukan konsultan tersebut diambil dengan mudah oleh Amien Sunaryadi yang sebelum diangkat sebagai Kepala SKK Migas dikenal sebagai auditor dan mantan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keganjilan makin jelas, karena Poten ditunjuk oleh SKK Migas setelah SKK Migas memberikan rekomendasi persetujuan revisi Plan of Development (PoD) Blok Masela yaitu dengan skema Floating LNG atau offshore.

"Semestinya, penggunaan konsultan dilakukan sebelum dikirimnya rekomendasi ke Menteri ESDM. Dengan fakta yang demikian, sudah barang  tentu pihak yang ditunjuk oleh SKK Migas akan memberikan opini yang sejalan dengan rekomendasi SKK Migas," kata Rachman.

Atau setidak-tidaknya SKK Migas akan memberikan informasi yang membuat konsultan yang disewanya harus berpendapat sesuai dengan rekomendasinya.

Ia melanjutkan, keputusan tidak pantas itu juga telah menggerus uang rakyat Rp 3,8 miliar karena bersumber dari APBN. Padahal semestinya studi terkait pengembangan Blok Masela dilakukan oleh Inpex Corporation selaku kontraktor migas, bukan diambil dari dana APBN. Semua harus tertib administrasi sesuai dengan pagu dan mata anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.[rgu/rmol
 

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini