post image
KOMENTAR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni berharap kampanye di media sosial yang dilakukan oleh pasangan calon yang maju pada Pilkada 2017 tidak bersifat provokatif. Hal tersebut disampaikan Yulhasni di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang diadakan KPU RI, 11-12 Oktober 2016 di Jakarta.

Dijelaskan Yulhasni, dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, tidak pasal 41 poin (f) disebutkan bahwa pasangan calon dapat melaksanakan kegiatan kampanye melalui media sosial. Dalam hal ini, pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon wajib melaporkan akun media sosialnya ke KPU.

"Jika pasangan calon saya kira dapat kita ingatkan ketika mereka berkampanye menyalahi aturan. Namun jika masyarakat ataupun simpatisan pasangan calon melakukannya, ini yang sulit terkontrol," ujar Anggota KPU Sumut yang membidangi SDM dan Parmas ini.

Menurut Yulhasni, kampanye di media sosial memerlukan perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu di Sumatera Utara.

"Jika kampanye di lembaga penyiaran kita bisa berkoordinasi dengan KPI. Di media cetak bisa melalui Dewan Pers dan sebagainya. Tapi jika di media sosial yang cenderung massif tersebut, perlu perhatian khusus," tandasnya.

Kegiatan bimtek yang diikuti 34 KPU Provinsi tersebut, menurut Yulhasni, diarahkan untuk memaksimalkan pemahaman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang aturan baru kampanye. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, ujar Yulhasni, mengatakan bahwa fasilitasi kampanye merupakan momen yang penting untuk pasangan calon maupun calon pemilih.

"KPU ingin tahap kampanye ini menjadi tahap di mana pasangan calon dan pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk masing-masing mendapatkan kepentingannya. Jadi fasilitasi kampanye itu adalah kesempatan yang sangat penting untuk para kandidat dan pemilih/masyarakat mendapat kepentingannya di dalam pilkada ini," kata Juri.

Kepentingan yang dimaksud Juri adalah hak dan kewajiban para pasangan calon untuk memaparkan visi, misi dan program kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada/pemilihan umum (pemilu).

"Pada masa kampanye inilah kesempatan seluas-luasnya pasangan calon untuk dapat menyampaikan, mempromosikan, untuk dapat mengkampanyekan apa-apa yang perlu ia sampaikan, baik itu profilnya, baik itu visi nya, baik itu misi nya, program nya, janji nya sehingga mereka merasa sudah cukup memberikan informasi kepada pemilih," terang Juri.

Bimtek tersebut juga menghadirkan pembicara Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nunung Rodiyah, dan dari Kementerian Dalam Negeri RI.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa