post image
KOMENTAR
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi  yang bersiaran jaringan secara nasional.

Sesuai pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 UU 32/2002 tentang Penyiaran, IPP diberikan oleh negara setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI; rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan pemerintah; dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi oleh Pemerintah atas usul KPI, maka secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 15/10).

Menurut Yuliandre, adapun sepuluh televisi swasta yang mendapatkan IPP perpanjangan tersebut, yaitu SCTV, Indosiar,  RCTI, MNC TV, Global TV,  Metro TV, ANTV, tvOne, Trans TV, dan Trans 7.

Terkait perpanjangan IPP Ini, Yuliandre Darwis mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi tersebut dalam rangka perbaikan kualitas layar kaca.

Selain tentang P3 & SPS yang harus ditaati dalam penyelenggaraan penyiaran selama sepuluh tahun ke depan,  Yuliandre meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dapat dilaksanakan secara seimbang.

"Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata, dan mengesampingkan peran-peran lain penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat," demikian Yuliandre. [hta/rmol]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas