post image
KOMENTAR
Dalam era globalisasi yang semakin berkembang, pertumbuhan dunia siber (cyberspace) telah merambah ke dalam berbagai aspek kehidupan, baik kehidupan soisal, ekonomi, budaya dan lainnya. Kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi, di satu sisi membawa banyak manfaat bagi manusia. Namun, di sisi lain juga dapat membawa kerugian yang sangat besar bagi manusia.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Meutya Hafid saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di SMK Tunas Karya, Batang Kuis, Deli Serdang pada Kamis (3/11).

Menurut Meutya, ada beberapa pasal yang masih menimbulkan kontroversi di dalam UU No.11 Tahun 2008 dan dianggap merugikan, khususnya terkait pencermaran nama baik. Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dapat mengatur secara lebih tegas segala bentuk kegiatan dunia cyber dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak individu dan kemerdekaan berpendapat bagi seluruh warga Negara Indonesia.

"Alhamdulillah, Komisi I DPR RI pada tanggal 20 Oktober 2016 telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan telah disahkan dalam paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016," ucap Meutya Hafid yang merupakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Saat ditanya apa saja perubahan dan penguatan dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE tersebut, Meutya menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang telah dilakukan, beberapa diantaranya pengurangan ancaman hukuman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) perihal penghinaan dan pencemaran nama baik diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat berekspresi di dunia maya. Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan untuk menghindari terjadinya pasal-pasal karet dengan tetap memperhatikan KUHP sebagai acuan. Selain itu terdapat pula tata cara intersepsi atau penyadapan dipandang perlu diatur dalam Undang-undang khususnya sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 4 dalam RUU ITE, mengingat penyadapan sangat erat dengan perlindungan dara pribadi.

Kemudian, penyediaan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 26 ayat (3), (4), dan (5) duharapkan dapat menjadi solusi untuk memulihkan nama baik bagi pelaku maupun korban yang dirugikan hak-hak dan privasinya.

Di depan siswa/i SMK Tunas Karya Meutya Hafid menghimbau kepada anak muda dan remaja untuk menggunakan media sosial dengan sebaik-baiknya mengingat anak muda dan remaja mempunyai presentase yang sangat besar dalam penggunaan media sosial, yang termasuk bagian dari Informasi dan transaksi elektronik.

Mantan reporter tv yang pernah disandera di Iraq ini juga berharap pengesahan RUU atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ini dapat memberikan solusi yang komperhensif.

"Semoga saja memberikan solusi yang komperhensif bagi masyarakat Indonesia dalam berinteraksi di dunia maya sebagai bentuk usaha pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan melindungi segenap rakyat Indonesia", harap Meutya.[sfj]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas