post image
KOMENTAR
Delapan tokoh yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya (PMJ) dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP terkait dugaan makar.

Jika terbukti bersalah, kedelapan tokoh itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Delapan di antaranya AD, E, Ad, KZ, FH, Ra, RS, dan SB dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian, dua orang inisial Ja dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28," tegas Karo Penkum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).

Untuk diketahui, dalam pasal tersebut, jika terduga ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur pidana, dapat terancam pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Sedangkan pasal 28, jika memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan hukuman enam tahum penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan ke-10 orang tersebut bersamaan waktunya dengan Aksi Bela Islam III yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12).

Salah satunya tokoh yang terkonfirmasi ikut ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri. Ada juga aktivis Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas.[hta/rmol]

 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa