post image
KOMENTAR
Aksi Parade Kita Indonesia (PKI) yang digelar bersamaan kegiatan car free day, Minggu (4/12) lalu, terus menuai kritikan. Pasalnya, aksi yang dipelopori Partai Golkar dan Nasdem ini diwarnai mobilisasi aparat sipil negara (ASN) dari sejumlah kementerian dan lembaga.

"Ini kami anggap sangat mencederai netralitas PNS. Beginilah kalau lembaga negara dikuasai kader-kader partai," tegas aktivis muda Islam, Pahmuddin Kholik, Selasa (6/12).

Dua kementerian yang menonjol memobilisasi ASN pada parade yang bertepatan dengan Car Free Day itu adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Perdagangan. Kedua lembaga ini ditengarai memobilisasi PNS dengan menerbitkan surat edaran.

Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran diteken Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazzaruddin, tertanggal 2 Januari. Surat itu mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga turun dalam Parade Bhinneka Tunggal Ika. Namun Kemensos membantah surat tersebut dengan dalih imbauan tersebut terkait Hari Kesetiakawanan Nasional, meski waktunya bersamaan dengan aksi 412.

Di Kementerian Perdagangan, anjuran meramaikan 412 berbalut Surat Edaran Olahraga Bersama Menteri Perdagangan di lokasi yang sama. SE itu mewajibkan setiap Unit Eselon II menghadirkan minimal 10 orang, dan lengkap dengan mengajukan daftar peserta. Belakangan, Sekjen Kemendag, Srie Agustina dikonfirmasi membantah SE itu terkait dengan Aksi 412. Srie menyebutnya, kebetulan saja, dan menegaskan sifatnya tidak wajib.

"Kami menengarai itu bukan kebetulan. Semua orang tahu kalau Nasdem yang mengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI berhasil mendudukkan kadernya Enggartiasto Lukito sebagai Menteri Perdagangan. Wajarlah jika ikut bertanggung jawab meramaikan parade 412 karena digagas oleh partainya. Enggartiasto itu Ketua DPP Nasdem Bidang Pemenangan Politik. Siapa yang berani membantah kalau Aksi 412 itu sangat berbau politik pilkada?” kata
Wasekjen PU PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus menindak tegas menteri yang menyeret lembaganya bermain politik praktis.

"Copot menteri yang seperti ini. Jangan malah membiarkan. Apa kita rela kelembagaan negara menjadi alat partai politik? Kalau dibiarkan pasti akan berulang," kritiknya.

UNtuk diketahui, UU 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS terlibat penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya bukan ringan. Langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.[hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa