post image
KOMENTAR
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR fokus menggodok RUU Terorisme pada pencegahan, penindakan dan penanganan.

Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan penanganan korban atas aksi terorisme nantinya akan menjadi tanggung jawab negara yang akan dibiayai APBN.

Jelas Syafi'i, hal ini sesuai dengan pemaparan solusi dari Kementerian Keuangan, bahwa aneh juga kalau membuat anggaran untuk korban teroris, karena tidak tahu kapan terjadi peristiwanya dan berapa korbannya. Maka dibuat solusi itu dengan dibikin Biaya Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.

"Jadi kalau ada peristiwa panggil dananya turun, sifatnya on call tempat penyimpanannya BA BUN di dana cadangan," ucap Syafi'i di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Syafi’i menambahkan dalam pencegahan misalnya DPR sependapat dengan istilah by The gun you kill teroris, but by education you can kill terror is me. UU ini secara filosofi yang diberantas bukan teroris tetapi menghabisinya dengan memberantas terror is me.

"Oleh karena itu pelibatan Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, BIN, dan instansi terkait lainnya," tukas politisi Gerindra itu. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa