post image
KOMENTAR
Salah satu tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia adalah sebagai pembimbing dan pelayan umat (riwayat wa khadim al ummah). Untuk itu keberadaan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim merupakan implementasi dari tugas dan fungsi tersebut.

"Lalu apanya yang salah," tegas Sekjen Forum Komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), Azrul Tanjung siang ini.

Dia menjelaskan di tengah situasi dan kondisi seperti saat ini ini justeru fatwa MUI ini menjadi solusi yang arif. Karena itu dia mengapresiasi bukan hanya soal keberadaan fatwanya, tapi kecepatan lahirnya fatwa ini juga sangat tepat.

"Coba kita lihat, kurang cepat saja sudah ada isu sweeping apalagi jika MUI mengambil posisi diam dan cuci tangan. Apa mau diberi kebebasan masing-masing menafsirkan persoalan ini," ungkapnya.

Karena itu, bagi kalangan yang alergi apatah lagi menentang fatwa tersebut, sebelum berpendapat atau mengeluarkan statement, dia meminta melakukan kajian mendalam, khususnya terakit kondisi sosiopsikologis kebangsaan, terutama suasana bathin umat Islam sekarang.

"Jadi jangan karena sekadar memenuhi desakan segelintir orang lalu mengabaikan tindakan preventif yang bersifat massif lainnya," imbuhnya.

Dia berharap semua pihak bersikap arif, jangan paranoid sehingga menabrak ranah fundamental dengan membangun opini yang bertendensi menghilangkan jiwa keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jangan memperkeruh suasana. Kita belum sembuh dari kasus penistaan agama. Ini kita mau digiring lagi dengan tema baru untuk melepaskan keberislaman kita sebagai bangsa Indonesia dengan mengintrodusir kesan seakan-akan hukum agama berhadapan secara vis a vis dengan hukum positif di negara ini. Justeru ini yang harus diawasi dan diwaspadai terus menerus," tandasnya. [zul] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa