post image
KOMENTAR
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan upaya untuk menata dunia maya menjadi seperti dunia nyata. Begitu juga dengan dibentuknya Badan Cyber Nasional (BCN).

Demikian kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam diskusi bertema 'Medsos, Hoax, dan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).

"Memang di dalam UU ITE ada upaya dari pemerintah untuk mengatur dunia maya agar dunia maya tidak menjadi rimba raya. Apa yang tidak boleh di dunia nyata, maka tak boleh juga di dunia maya," ujarnya.

Untuk itu, Sukamta meminta pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ITE itu sendiri.

"Aturan mainnya akan jelas. Tanpa aturan ini maka akan terjadi anarki," tegas politisi PKS.

Dengan PP tersebut, diharapkannya semua pihak memiliki pegangan terkait apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan di dunia maya, apa yang boleh dilakukan, dan siapakah yang akan menjalankan penindakan jika terjadi pelanggaran.

"Mestinya ini ada langkah pembinaan terlebih dahulu. Nah, untuk menjalankan itu bagaimana mekanismenya diatur dalam PP itu," pungkasnya.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa