post image
KOMENTAR
Indikasi paham komunisme yang kembali hidup diakui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab telah membuat dia gelisah dan galau.

Kegalauannya itu bertambah ketika beberapa bulan lalu sempat viral di media sosial soal uang pecahan Rp 100 ribu lama yang salah satu versinya ada gambar saling isi (rectoverso) yang menurutnya mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), palu-arit.

"Ada persoalan serius, hologram lambang BI sebagian sebagian hurup disamarkan, sebagian huruf ditonjolkan, nah bagian yang menonjol itu mirip daripada logo palu-arit PKI," ujarnya dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Anggota Komisi III Muhammad Syafii di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

"Jadi sekali lagi di uang kertas yang lama, di bagian muka sebelah kiri atau kanan atas tidak ada lambang kuning, ini tertulis hologram lambang BI, tidak logo yang mirip palu arit. Akan tetapi, di bagian uang kertas yang ada warna kuning di sudut kanan atasnya, ini hologramnya itu sebagian hurup disamarkan, sebagian dipertegas agar terlihat dengn warna yang berbeda,dan itu membentuk logo mirp palu arit," lanjutnya.

Rectoverso logo BI itu menurut dia sudah diprotes oleh beberapa kelompok masyarakat di daerah Palembang. Mereka datang langsung ke Kantor BI disana. BI yang mendapatkan protes masyarakat itu pun menurut dia juga telah berjanji bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius dan tak akan terulang dikemudian hari.

"Karena itu, beberapa waktu ketika BI akan menarik uang lama ini, diganti dengan uang baru, kami senang. Artinya diakomodir," katanya sumringah.

Tapi, lanjut dia, ternyata uang baru yang dikeluarkan BI beberapa waktu lalu mengikuti teknologi yang dilakukan di uang lama yang ada kuningya itu.

"Akhirnya apa? Di semua uang baru ini, logo palu arit PKI, ini muncul semua. Jadi kita bisa lihat semuanya muncul," sesalnya.

BI diakuinya telah mengklarifikasi rectoverso merupakan teknik pengamanan agar tidak bisa dipalsukan.

"Tapi sudah dijawab‎ MUI (Majelis Ulama Indonesia), kenapa teknologi ini tidak dilakukan di bagian lain? Kenapa harus dibagian BI-nya, sehingga membentuk palu-arit. Kan bisa pada nomornya, lainnya," ketusnya.

Rizieq kemudian menyesalkan BI yang sama sekali tidak melakukan upaya minta maaf atau berkomitmen menarik uang itu atau paling tidak pemerintah tiak lagi mencetak logo yang mirip palu-arit. Karena menilai tidak ada itikad dari pemerintah maupun BI, Rizieq kemudian melakukan protes keras atas munculnya logo mirip palu arit‎ yang ada di uang kertas.

"Protes ini ternyata ditanggapi berbeda oleh Polda Metro Jaya. Jadi Kapolda Metro (menilai) saya melakukan penghasutan dan melakukan fitnah kepada negara," sesalnya lagi.

Padahal, seharusnya kritik tersebut dijawab secara ilmiah. "Boro-boro dijawab, ada upaya dari Polda Metro Jaya mendorong BI untuk membuat laporan seolah-olah saya mencemarkan nama baik BI, menghasut masyarakat," ungkapnya.

Tapi, tambahnya, BI tidak mau melaporkan. Keengganan itu menurutnya BI tau betul bahwa memang ada kesalah dalam persoalan logo tersebut.

"Akhirnya diciptakan LSM siluman, kemungkinan binaan Polda Metro yang kemudian membuat pelaporan soal ini. Nah sehigga Kapolda Metro punya pintu masuk untuk memeriksa saya di dalam persoalan itu," duga Rizieq.

Itulah salah satu alasan dia menyambangi DPR. Rizieq juga berencana dalam satu atau dua hari ke depan untuk membentuk tim advokad dan tim pelapor untuk melaporkan persoalan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) ke Mabes Polri.

Menurut Rizieq, karena Gubernur BI dan Menkeu tandatangan di uang itu. Artinya mereka bertanggungjawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang juga bertanggungjawab, pun demikian  ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya.

Jadi artinya saya ingin mengingatkan Indonesia negara hukum bukan negara polisi. Artinya hukum itu kalau dilanggar harus ditegakan. Polisi kan tahu lambang palu arit itu tidak boleh ada di Indonesia ada tap MPRS, KUHP, penyebarannya diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel