post image
KOMENTAR
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, (Senin, 20/2).

"Benar, hari ini agenda putusan," kata penasihat hukum Irman, Tommy Singh dikonfirmasi wartawan beberapa saat lalu.

Irman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penunutut Umum KPK karena dianggap terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha asal Sumatera Barat.

Selain dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa KPK juga menuntut Senator asal Sumatera Barat itu membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Irman oleh Jaksa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001.

Dalam uraian Jaksa KPK, Irman disebut terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Selain itu Irman juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum