post image
KOMENTAR
Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI dijadwalkan berkunjung ke Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (21/3) mendatang. Kunjungan tersebut sebagai tindaklanjut dari  laporan Forum Masyarakat Sarirejo (FORMAS) yang dipimpin ketua umum FORMAS, Drs H Riwayat Pakpahan ke kantor KSP-RI terkait persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo yang hingga saat ini belum tuntas.

"Pertama tentu kita mengapresiasi TPPKA KSP RI atas rencana kunjungannya di kelurahan Sarirejo untuk meninjau langsung lahan seluas 260 hektar milik masyarakat Sarirejo," kata ketua FORMAS, Drs H Riwayat Pakpahan, Minggu (18/3).

Dijelaskan Pakpahan, dalam kunjungan itu, tim percepatan dari KSP RI akan mengumpulkan data dan keterangan soal sengkarut tanah 260 hektar di Kelurahan Sarirejo.

"Nantinya tim dari KSP akan berdialog dengan warga masayrakat Sarirejo tentang lahan 260 hektar yang diklaim TNI-AU sebagai asetnya," jelas Pakpahan.

Oleh sebab itu, Pakpahan mengimbau seluruh warga masyarakat Sarirejo untuk hadir pada hari Rabu 21 Maret 2018 di Lapangan Tembak, Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

"Seluruh warga masyarakat diimbau untuk hadir pada acara tersebut. Tujuannya agar seluruh warga mendengar dan mengetahui perkembang serta tindaklanjut terhadap lahan Sarirejo," imbaunya.

Sebelumnya, persolan ini disampaikan Pakpahan bersama tim Formas ke Ombudsman RI perwakilan Sumut dan ditindaklanjuti ke staf komisi 2 DPR-RI.

Oleh staf komisi 2, hal ini disampaikan ke  Deputi V  KSP RI di Jakarta.

Saat itu, di hadapan delegasi FORMAS, Deputi V KSP RI yang mengundang FORMAS ke Jakarta menyampaikan akan menindaklanjuti laporan FORMAS dengan meninjau langsung lahan seluas 260 hektar milik masyarakat Sarirejo yang diklaim TNI-AU sebagai asetnya. [rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum