post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, Selasa (20/3) siang.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, masuk dalam bursa pencalonan  Pilkada Langkat.

Dikabulkannya gugatan yang dilayangkan ke PTTUN dibenarkan oleh Prof Djohar Arifin Husin. Saat dikonfirmasi, dirinya merasa bersyukur dengan putusan tersebut.

"Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan kebenaran. Gugatan kami ke PTTUN akhirnya dikabulkan," ucap Djohar, seraya menambahkan bahwa putusan itu dikeluarkan pada Pukul 11.30 wib, dan langsung dihadiri oleh dirinya.

Djohar juga berharap, KPU Kabupaten Langkat mengikutsertakan mereka untuk jadi peserta. Sebab, lanjut Djohar, tidak ada lagi masalah prihal syarat dukungan E-KTP.

"Semuanya telah memenuhi syarat. Allah menunjukkan keadilan, sedangkan untuk dukungan suara, sudah memenuhi syarat suara," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Djohar, walaupun dirinya sudah banyak ketinggalan dengan calon lainnya, namun dirinya tetap optimis menyongsong Pilkada Langkat.

"Kita akui kalau kita ketinggalan. Namun dengan tim kami yang solid, kami yakin bisa mengejar ketinggalan itu. Kemenangan ini saya hadiahkan buat seluruh masyarakat Langkat," ucap Djohar Arifin. [rtw/rmolsumut] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa