post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerim kulit harimau dan beberapa bukti lain dalam kasus perdagangan kulit satwa dilindungi. Barang bukti tersebut diterima dari penyidik penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Sumatera Utara, bersamaan dengan diserahkannya dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Kata Surbakti dan Meksi, keduanya warga Kabupaten Langkat.

"Benar, kita menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti kulit harimau dan sepeda motor siang tadi," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui seluler.

Sumanggar menjelaskan dari Berita Acara Pemeriksaan yang diserahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 55 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE). Para tersangka nantinya akan dikirim ke Kejari Langkat untuk disidang disana.

"Kedua tersangka akan kita serahkan ke Kejari Langkat untuk nantinya di sidang di PN Langkat," ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera pada Februari 2018 lalu. Diduga, harimau tersebut diburu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).[rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum