post image
KOMENTAR

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Jefri Susyaprianto mengatakan dua bayi orangutan yang mereka sita di Bahorok, Kabupaten Langkat sempat akan diperjualbelikan di media sosial oleh Riswansyah alias Iwan Gondrong (39) warga Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat. Namun hal ini urung karena petugas cepat bertindak. Riswansyah sendiri masih dicari oleh petugas.

“Saat melakukan penggrebekan ke rumah terduga, petugas hanya mendapati 2 individu anak Orangutan berjenis kelamin jantan dan betina dan anak dari terduga. Sementara itu, terduga saat dilakukan penggrebekan tidak ada dirumah. Oleh petugas kedua individu orang utan tersebut kemudian diamankan,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Kuat dugaan, Riswansyah merupakan bagian dari jaringan penjual satwa ilegal di Sumatera Utara. Untuk itulah mereka masih mencari keberadaannya.

“Karena ini tentunya tugas dari rekan balai penegakan hukum (gakkum) untuk mendalami kasus ini agar semakin terang. Apakah yang bersangkutan ini merupakan bagian dari sebuah jaringan atau tidak, karena dari hasil penyelidikan awal ada kemungkinan ke arah itu,” ungkapnya.

Jefri menambahkan orangutan merupakan satwa dilindungi sesuai undang-undang.

“ahwa barang siapa menjual atau memperdagangkan satwa yang dilindungi akan dikenakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang KSDAE jo PP 07 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Untuk ancamannya dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta,” tambahnya. [dar]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa