Dituntut 6 Tahun Penjara, Pelaku Cabul Justru Divonis Bebas
													MBC. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2013), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis bebas. Dengan alasan tidak cukup bukti.Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan menjatuhkan vonis ...												
												
											 
								 
												 
												 
												 
												 
												 
						 
						 
						 
						 
						 
						