post image
KOMENTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan RF (26) warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Pengedar ektasi ini diamankan dalam penggerebekan dikediamannya. Dari rumah pelaku yang merupakan saudara bandar besar sabu bernama Tambi ini diamankan berikut barang bukti  550 butir pil ektasi dan 3 bungkus plastik ekstasi yang sudah dipecah seberat 43,50 gram.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Selasa (21/10/2014) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan.

"Setelah beberapa hari kita lakukan penyidikan, akhirnya kita mengamankan pelaku berikut brang bukti," jelasnya.

Dikatakannya, dalam seminggu ini pihaknya juga mengamankan dua pengedar narkoba  lainnya.

Dimana, ND (35) warga Dusun Bale Aron, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Pengedar ini diamankan di Jalan Jamin Ginting, Depan Sumber, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru berikut barang bukti 750 gram sabu.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan F (37) warga Jalan Gaperta, Komplek The Plazza Residence, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia.Pelaku diamankan di Parkiran Kacabjari Lubuk Pakam berikut barang bukti 265 gram sabu-sabu.

"Total barang bukti yang kita amankan 1.015 sabu,550 ektasy dan 3 bungkus ektasi yang sudah dipecah seberat 43,50gram. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Para pelaku ini akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa