post image
KOMENTAR
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Archipelago Community menggelar aksi demo mendesak Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla untuk segera mengeksekusi mati "Duo Bali Nine" alias dua warga Australia Sukumaran dan Chan (pengedar narkoba).

"Segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba," kata koordinator aksi, Abdullah Kelrey di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2).

Aksi itu mereka lakukan jelang siang tadi, atau tepatnya saat presiden tengah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM).

Eksekusi mati itu, ujar Abdullah lagi, sudah sesuai UU Narkotika 35/2009. Intinya, tindakan tegas harus diberikan pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas.

"Menurut kami bahwa jikalau pemerintah tidak melaksanakan maka pemerintah melanggar hukum, karena kami merasa ini sah kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM," terang Kelrey.

Lagian, hukuman mati masih sah secara UU dan menurut Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku di Indonesia. Keputusan hukuman mati tersebut juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya dengan sejumlah lembaga dan tokoh yang ada di Indonesia, seperti Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhamaadiyah dan dewan-dewan lainnya semua mendukung eksekusi mati.

"Jokowi jangan berikan ampunan kepada para pengedar narkoba tidak masalah kalian dibenci Australia, tapi ingat demi rakyat dan negaramu kalian harus tegas, karena kalian akan dicintai rakyat Indonesia dan selalu di belakang kalian," pintanya.

"Pemerintah wajib hukumnya tegas dalam persoalan ini, jangan dengar intervensi asing apalagi intervensi PM Australia Tony Abbott," demikian Abdullah.[hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum