post image
KOMENTAR
Pasca melompatnya Adelia Friska (24) warga Jalan Aluminium 4, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli  dari lantai kamar 603 yang berada di lantai VI, Hotel Grand Kanaya satuan reserse narkoba Polresta Medan mengamankan dua orang pria, Rabu (6/5/2015) malam.

Kedua orang pria yang diamankan adalah Dony Satria (38) warga Jalan Gaperta, Gang  Imam, Kecamatan Medan Helvetia dan Adrian Siahaan (21) warga Jalan Gurilla dari hotel tersebut.

Dari kamar hotel tempat itu, polisi mengamankan beberapa paket sabu - sabu, alat isap sabu. Namun pihak kepolisian yang diminta keterangan belum mau banyak bercerita tentang penggerebekan itu.

Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid yang dikonfirmasi dilokasi mengaku membenarkan adanya penggerebekan dikamar tersebut.

"Benar ada dua orang kita amankan didalam kamar. Untuk barang bukti dan kronoligis belum bisa kita berikan. Kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa